Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Mei 2020

PENEGAKAN HUKUM SECARA PREVENTIF OLEH ANGGOTA BRIMOB YANG BERBASIS MODEL POLMAS




PENEGAKAN HUKUM SECARA PREVENTIF OLEH ANGGOTA BRIMOB  YANG BERBASIS MODEL POLMAS

Bangsa Indonesia telah mengalami perjalanan panjang untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Mundurnya Presiden Suharto merupakan awal dimulainya orde reformasi. Salah satu tuntutan para kaum reformis adalah supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat hukum terdepan juga dituntut oleh masyarakat untuk mereformasi diri. Sebagai jawaban atas tuntutan reformasi tersebut, pemerintah kemudian memisahkan Polri dari ABRI melalui Ketetapan MPR. RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Hal ini dimaksudkan agar polisi dapat lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Dalam hal ini, Polmas mengandung dua unsur utama yaitu membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat lokal. Konsep Polmas ini kemudian dikenal sebagai Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Konsep Polmas ini berlaku untuk semua fungsi, termasuk fungsi BRIMOB (kemudian diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/432/VII/2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat).

Kebijakan model Polmas yang masih tergolong baru dalam Institusi Polri dan terkesan dipaksakan dalam jangka waktu yang singkat, menyebabkan sosialisasi kebijakan ini tidaklah merata mencapai manajemen lapis bawah dalam organisasi Polri. Untuk Korps Brimob sendiri, masih sangat sedikit anggota BRIMOB yang benar-benar paham mengenai kebijakan model Polmas sebagai falsafah, apalagi untuk betul-betul menerapkannya secara konsisten dala pelaksanaan bidang tugasnya. Dengan adanya harapan masyarakat terhadap terwujudnya kepolisian sipil, Brimob harus segera melakukan reformasi dari dalam guna mewujudkan anggota Brimob sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah upaya pembinaan anggota Brimob dalam menegakan Hukum secara Preventif yang berbasis model polmas dan hambatan dalam pembinaan anggota Brimob dalam menegakan hukum secara polmas.

Mukaddimah Ilmu Sosial

PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI

Sosiologi merupakan ilmu yang muncul jauh setelah kehadiran ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Meskipun pertanyaan mengenai perubahan d...

Postingan Populer